Hukum Acara Perdata A
Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam Program Studi Ilmu Hukum. Mata kuliah ini mempunyai bobot 3 sks dan Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa memahami tentang penanganan perkara perdata sejak adanya tuntutan hak hingga pelaksanaan putusan hakim, guna menumbuhkan sikap mematuhi peraturan perundang-undangan beracara perdata. Kemampuan menampilkan sikap mematuhi peraturan perundang-undangan beracara perdata dalam penanganan perkara sejak adanya tuntutan hak hingga pelaksanaan putusan hakim. Merujuk pada visi dan misi Undiksha, mata kuliah ini tidak hanya diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan aspek pengetahuan semata akan tetapi juga pembangunan sikap, nilai, serta keterampilan di bidang dasar hukum yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Tri Hita Karana dan idiologi Pancasila serta UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, mahasiswa akan diajak untuk mengkaji matakuliah ini dengan membahas tentang pengertian, sumber hukum acara perdata, jenis dan susunan badan peradilan di Indonesia, kompetensi pengadilan, asas-asas hukum acara perdata, penuntutan hak, tata cara berperkara di pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan. Selain itu, mata kuliah ini juga memberikan gambaran bagaimana cara menyusun gugatan, jawaba, replik, duplik, dan surat kuasa.
- Dosen: 1997110520230201027 Putu Riski Ananda Kusuma, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 9