Hukum Adat IKI
Mata kuliah Hukum Adat merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam Program Studi Ilmu Hukum. Mata kuliah ini mempunyai bobot 2 sks Mata kuliah Hukum Adat merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum adat juga sering disebut sebagai hukum yang hidup (the living law) pada masyarakat. Hukum Adat sebagai the living law nya masyarakat hukum di Indonesia. Merupakan hukum yang paling sesuai dengan jiwa, kepribadian, budaya maupun pandangan hidup masyarakat Indonesia, sehingga asas-asas dari Hukum Adat dapat dijadikan landasan dasar dalam pembentukan dan pembinaan hukum yang bersifat nasional secara tepat dan benar. Demikian pula sebagai hukum positif (hukum yang juga berlaku dan hidup serta berkembang dalam masyarakat) juga terbukti tangguh baik sebagai penjaga tata tertib sosial, juga tata tertib hukum dalam menghadapi era globalisasi Mata kuliah Hukum Adat akan membahas antara lain, pendahuluan meliputi pengertian sumber pengenal Hukum Adat yaitu ciri, sifat, corak, unsur-unsur, asas-asas, serta sistem Hukum Adat dan dengan mengenal hal-hal diatas akan dapat membedakannya dengan sistem-sistem hukum lainnya seperti sistem Hukum Barat dan sistem Hukum Islam. Demikian pula tentang landasan dasar berlakunya Hukum Adat baik secara yuridis, sosiologis, filosofis. Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan dan kegunaan mempelajari Hukum Adat.
- Dosen: 1997110520230201027 Putu Riski Ananda Kusuma, S.H., M.H.
- Enrolled students: 18