Hukum Pajak IKI
Mata kuliah Hukum Pajak merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam Program Studi Ilmu Hukum. Mata kuliah ini mempunyai bobot 2 sks Dalam upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dalam sector perpajakan dan untuk mendukung pembiayaan dan pembangunan yang mandiri, diperlukan peran serta masyarakat melalui kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Peningkatan pemahaman mengenai hukum pajak secara komprehensif beserta dasar hukum yang digunakan dan sangat diperlukan agar mahasiswa sebagai masyarakat dapat mempelajari, memahami serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga mahasiswa sangat perlu untuk mempelajari pengetahuan mengenai konsep dasar sistem perpajakan di Indonesia berikut dengan sejarah perpajakan hingga sampai ke penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Merujuk pada visi dan misi Undiksha, mata kuliah ini tidak hanya diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan aspek pengetahuan semata akan tetapi juga pembangunan sikap, nilai, serta keterampilan di bidang dasar hukum yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Tri Hita Karana dan idiologi Pancasila serta UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, mahasiswa akan diajak untuk mengkaji Pengertian dan Konsep Dasar Hukum Pajak, Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum lain, Hukum Acara Perpajakan, Kekhususan Hukum Pajak dibandingkan dengan Hukum Lain di Indonesia, Sifat Memaksa Hukum Pajak sebagai Kewajiban Kenegaraan Berdasarkan UU, Dasar Hukum, Prinsip dan Asas Sistem Perpajakan, Sistematika dalam Hukum Pajak di Indonesia, Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Pajak, Utang Pajak dan Penagihan Pajak, serta Sengketa Pajak, Sanksi Pajak dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Dosen: 1997110520230201027 Putu Riski Ananda Kusuma, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini