Hukum Internasional_IKI
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Hukum Perancangan Kontrak
Substansi mata kuliah perancangan kontrak mencakup aspek-aspek praktis dalam merancang kontrak yang meliputi pengertian, sumber hukum, tujuan perancangan kontrak, pengertian kontrak, asas-asas hukum kontrak, sahnya kontrak, unsur-unsur kontrak, macam-macam kontrak, pengertian akta, peraturan tentang akta, macam-macam akta, pejabat pembuat akta, kekuatan mengikat akta, pengertian MOU, pengaturan dan macam MOU, tujuan dan kekuatan mengikat MOU, prinsip dan faktor dalam perancangan kontrak, tahap-tahap perancangan kontrak, struktur dan anatomi kontrak. Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang mengacu pada konsep pembentukan hukum, di samping mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka substansi perkuliahan Perancangan Kontrak juga mencakup pembahasan tentang teori dan Analisa kasus berdasarkan tradisi atau sistem hukum yang berbeda (baik dari tradisi sistem hukum Eropa Kontinental maupun berdasarkan tradisi sistem hukum Anglo Saxon).
- Dosen: 198402092005012002 Komang Febrinayanti Dantes, S.H.,M.Kn
- Siswa terdaftar: 106
Hukum Kesehatan A
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 21
Hukum Kesehatan B
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 32
Hukum Kesehatan C
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 29
Hukum Kesehatan D
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 28
Hukum Kesehatan E
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 24
Hukum Kesehatan F
Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Dosen: 2021.5.383 Adhyaksa Mahasena, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 17
Hukum Pajak
Dalam upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dalam sector perpajakan dan untuk mendukung pembiayaan dan pembangunan yang mandiri, diperlukan peran serta masyarakat melalui kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Peningkatan pemahaman mengenai hukum pajak secara komprehensif beserta dasar hukum yang digunakan dan sangat diperlukan agar mahasiswa sebagai masyarakat dapat mempelajari, memahami serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga mahasiswa sangat perlu untuk mempelajari pengetahuan mengenai konsep dasar sistem perpajakan di Indonesia berikut dengan sejarah perpajakan hingga sampai ke penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Mata Kuliah ini mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis mengenai hukum perpajakan di Indonesia. Secara garis besar materi-materi yang akan dibahas adalah : Pengertian dan Konsep Dasar Hukum Pajak, Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum lain, Hukum Acara Perpajakan, Kekhususan Hukum Pajak dibandingkan dengan Hukum Lain di Indonesia, Sifat Memaksa Hukum Pajak sebagai Kewajiban Kenegaraan Berdasarkan UU, Dasar Hukum, Prinsip dan Asas Sistem Perpajakan, Sistematika dalam Hukum Pajak di Indonesia, Kesadaran dan Kepatuhan Kewajiban Pajak, Utang Pajak dan Penagihan Pajak, serta Sengketa Pajak, Sanksi Pajak dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Dosen: 198402092005012002 Komang Febrinayanti Dantes, S.H.,M.Kn
- Siswa terdaftar: 119
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Hukum penyelesaian sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 4
Hukum Internasional (F)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 29
Hukum Internasional (E)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 29
Hukum Internasional (D)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 33
Hukum Internasional (C)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 30
Hukum Internasional (A)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 31
Hukum Internasional (B)
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara : 1) negara dengan negara, 2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 35
Hukum Acara Pidana (A)
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
- Dosen: 198307162008122003 Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 31
Hukum Acara Pidana (B)
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
- Dosen: 198307162008122003 Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 31