Text size
Line height
Text spacing
Mata Kuliah ini hendak komprehensif mengenai hukum agrarian positif yang didasarkan atas UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Pembahasan tentang pengertian agrarian, hukum agrarian colonial dan hukum agrarian nasional, macam-macam ha katas tanah dalam UUPA UU No. 5 Tahun 1960, termasuk hak pengelolaan, perombakan penguasaan dan pemilikan tanah dan pembahasan mengenai pendaftaran tanah.