HKMS124304-20251-Hukum Pemerintahan Daerah
Mata kuliah ini merupakan kajian terhadap otonomi daerah dalam negara kesatuan RI, sejarah pengaturan menurut UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957,UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah, hubungan antara pusat dan daerah serta pemilihan kepala daerah dan pemerintahan desa. Perkuliahan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan presentasi.
Ruang lingkup kajian Hukum Pemerintahan Daerah di Ibdonesia pada dasarnya mengemban misi untuk menjalankan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dalam meningkatkan kemandirian daerah secara swadaya dan swakarsa. Disamping peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan potensi daerah. Pembangunan daerah senantiasa harus diarahkan dan didorong untuk melibatkan peran serta masyarakat daerah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset-aset penting di daerah, agar mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang madiri dan bertanggung jawab secara berjelanjutan. Pemahamana awal bidang kajian Hukum pemerinatahan Daerah di Indonesia dengan menyasar aspek pelimpahan kewenangan, perimbangan keuangan dan pemberdayaab daerah untuk mengelola potensi lokal dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang mandiri, bertanggung jawab dan transfaran.
- Enrolled students: There are no students enrolled in this course.



