Hukum Pidana Internasional (A)
Hukum Pidana Internasional membahas tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan fenomena kejahatan internasional (internasional crime) maupun
kejahatan yang bersifat transnasional (transnasional crime). Di bawah cakupan materi tentang kejahatan internasional, mata kuliah ini mendiskusikan empat
kejahatan yang secara tradisional dikatagorikan sebagai kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
Sedangkan pokok bahasan kejahatan transnasional mencakup materi-materi tentang kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional dan
juga substansi serta pengaturan beberapa kejahatan transnasional, yaitu terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang dan perdagangan orang.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Enrolled students: 28