Hukum Pidana Internasional (B)

Hukum Pidana Internasional (B)

Course modified date: 26 Aug 2021

Hukum Pidana Internasional membahas tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan fenomena kejahatan internasional (internasional crime) maupun kejahatan yang bersifat transnasional (transnasional crime). Di bawah cakupan materi tentang kejahatan internasional, mata kuliah ini mendiskusikan empat kejahatan yang secara tradisional dikatagorikan sebagai kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan pokok bahasan kejahatan transnasional mencakup materi-materi tentang kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional dan juga substansi serta pengaturan beberapa kejahatan transnasional, yaitu terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang dan perdagangan orang.