Hukum Organisasi Internaisonal (E)

Hukum Organisasi Internaisonal (E)

Course modified date: 26 Aug 2021

Organisasi internasional dalam arti luas pada hakikatnya meliputi bukan saja organisasi internasional publik, tetapi jugan organisasi internasional privat. Organisasi Internasional publik beranggotakan negara dan karena itu disebut juga  organisasi antar pemerintahan (inter-governmental organization). Namun pada umumnya disebut sebagai organisasi internasional. Organisasi internasional ini hanya menyangkut organisasi tingkat pemerintahan  karena lebih melibatkan pada pemerintah negara-negara  anggotanya sebagai pihak. Agar suatu organisasi internasional mepunyai status publik,  organisasi itu haruslah dibentuk dengan suatu persetujuan internasional, mempunyai badan-badan dan karena mempunyai persetujuan internasional maka pembentukan itu dibawah hukum internasional. Organisasi internasional semacam ini juga termasuk organisasi regional.