Pendidikan Agama Hindu Rombel 50

Pendidikan Agama Hindu Rombel 50

Course modified date: 23 Sept 2022

Mata Kuliah Pendidikan Agama Hindu yang diprogramkan untuk Mahasiswa bertujuan memfasilitasi mahasiswa agar mampu menunjukkan pemahaman teoretik dan praktik serta mengimplementasikan konsep-konsep agama Hindu dalam berkehidupan individual, keluarga, masyarakat, baik pada dimensi-dimensi duniawi maupun dimensi spiritual. Untuk mencapai tujuan tersebut, materi kajiannya mencakup: (1) Tuhan Yang Maha Esa, dengan rincian sub materi Sradha dan Bhakti, Brahmawidhya, dan Usaha dan sarana untuk memuja-Nya, (2) Manusia, dengan rincian sub materi konsepsi manusia Hindu, hakikat manusia Hindu, martabat manusia Hindu, tanggung jawab manusia Hindu, dan Awatara dan manusia-manusia suci, (3) Etika, dengan sub kajian misi untuk emperbaiki diri menuju manusia ideal (manava-madhava), (4) Ipteks, dengan sub kajian sradha, janana, dan karma sebagai kesatuan dalam yadnya, kewajiban menuntut ilmu dan dan mengamalkannya, Tri Hita Karana dan tanggung jawab terhadap alam dan lingkungan, (5) Kerukunan hidup umat beragama, dengan sub materi agama merupakan rahmat bagi semua, hakikat kebersamaan dalam pluralitas beragama, (6) Masyarakat, dengan sub kajian peran Umat Hindu dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, Tanggung jawab Umat Hindu dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi, (7) Budaya sebagai Ekspresi Pengama-lan Ajaran Hindu, dengan sub kajian Keterkaitan agama sebagai inti budaya dan berbagai aspeknya, tanggung jawab umat Hindu dalam mewujudkan cara berpikir kritis (akademik), bekerja keras, dan bersikap fair, (8) Politik Menurut Perspektif Hindu, dengan sub kajian pengertian dan sumber ajaran Hindu tentang politik (Nitisastra), kontribusi Agama Hindu dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara, (9) Hukum dalam Kerangka Penegakan keadilan, dengan sub kajian Menumbuhkan kesadaran untuk taat hukum Tuhan (Rta/Dharma), Peran Agama Hindu dalam perumusan dan penegakan hukum yang adil, Fungsi profetik Agama Hindu dalam hukum.