Pengantar Sosiologi Hukum A
sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Pendekatan sosiologis terhadap studi hukum berkenaan dengan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya . Pendekatan ini mempelajari bagaimana perkembangan sosial memengaruhi lembaga hukum, hukum sebagai bentuk kontrol sosial, interaksi antara budaya hukum, dan bagaimana hukum mendorong perubahan sosial.
- Dosen: 2020.5.350 Dr. Ir. Hartana, SH, M.H.
- Siswa terdaftar: 1
Pengantar Sosiologi Hukum B
sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Pendekatan sosiologis terhadap studi hukum berkenaan dengan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya . Pendekatan ini mempelajari bagaimana perkembangan sosial memengaruhi lembaga hukum, hukum sebagai bentuk kontrol sosial, interaksi antara budaya hukum, dan bagaimana hukum mendorong perubahan sosial.
- Dosen: 2020.5.350 Dr. Ir. Hartana, SH, M.H.
- Siswa terdaftar: 1
Hukum Humaniter Internasional salin 3
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.
Dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello), HHI memiliki tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata.
HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno dan ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi serangkaian konvensi Jenewa, seperti pada tahun 1958.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 5
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional salin 1
Penyelesaian suatu sengketa internasional erat kaitannya dengan hukum internasional yang mengatur mengenai permasalahan yang menjadi sebuah sengketa. Sejarah perkembangan penyelesaian sengketa internasional berhubungan dengan sejarah terbentuknya hukum internasional sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Awal perkembangan lahirnya cara penyelesaian sengketa secara damai, secara formal bermula dengan lahirnya Konferensi perdamaian Den Haag (the Hague Peace Conference) pada tahun 1899 dan 1907 yang menghasilkan the Convention on Pasifik Settlement of International Disputes pada tahun 1907.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 7
Hukum Perjanjian Internasional salin 3
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Perjanjian internasional digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dalam berbagai aspek, seperti perdamaian, perdagangan, lingkungan, dan lain sebagainya. perjanjian internasional, instrumen yang dengannya negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti organisasi internasional tertentu, mengatur masalah-masalah yang menjadi perhatian mereka. Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 4
Pengantar Hukum Indonesia B
Pengantar Hukum Indonesia merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau mempelajari hukum positif (ius constitutum).
- Dosen: 198307162008122003 Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: 1
Pengantar Hukum Indonesia C
Pengantar Hukum Indonesia merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau mempelajari hukum positif (ius constitutum).
- Dosen: 198307162008122003 Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Pengantar Hukum Indonesia G
Pengantar Hukum Indonesia merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau mempelajari hukum positif (ius constitutum).
- Dosen: 198307162008122003 Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Introduction To Indonesian Law
The Introduction to Indonesian Law course is compulsory for undergraduate law students as a foundation for understanding the positive law currently in force in Indonesia, also known as ius constitutum. The learning objectives focus on mastering a series of terms, principles, and legal regulations regarding the legal system applied and the legal system applicable in Indonesia.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 1
Procedure of Constitutional Court of Indonesia salin 1
Procedure of Constitutional Court are set of rules and procedures that govern the procedure for resolving cases in constitutional courts. Constitutional courts are tasked with examining and deciding disputes related to the constitution or laws related to the constitution.
In various countries, constitutional courts function as guardians of the constitution and guardians of the supremacy of the constitution. Constitutional courts ensure that laws and government actions are in accordance with the provisions of the constitution and protect the constitutional rights of individuals.
Constitutional Court Procedure Law usually regulates the procedure for filing cases, formal requirements, examination processes, trials, evidence, decisions, and execution of decisions. This procedure aims to maintain justice, openness, and legal certainty in resolving cases in constitutional courts.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Procedure of Constitutional Court of Indonesia
Procedure of Constitutional Court are set of rules and procedures that govern the procedure for resolving cases in constitutional courts. Constitutional courts are tasked with examining and deciding disputes related to the constitution or laws related to the constitution.
In various countries, constitutional courts function as guardians of the constitution and guardians of the supremacy of the constitution. Constitutional courts ensure that laws and government actions are in accordance with the provisions of the constitution and protect the constitutional rights of individuals.
Constitutional Court Procedure Law usually regulates the procedure for filing cases, formal requirements, examination processes, trials, evidence, decisions, and execution of decisions. This procedure aims to maintain justice, openness, and legal certainty in resolving cases in constitutional courts.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Literasi Hukum (Rombel 10)
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 40
Pengantar Ilmu Hukum E
Mata kuliah ini menjelaskan dasar-dasar pengetahuan hukum secara umum sebagai landasan untuk mempelajari bidang-bidang hukum di tingkat selanjutnya. Untuk itu dalam mata kuliah ini dibahas dasar-dasar hukum seperti hubungan hukum dengan masyarakat, arti tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum, konsep hukum penggolongan hukum, tetang hak dan kewajiban, penemuan hukum mazhab-mazhab dalam ilmu hukum dan ilmu pembantu dalam ilmu hukum. Arti, tujuan dan fungsi hukum, sumber-sumber hukum. Beberapa konsep dasar (inti) dalam hukum, tentang hak dan kewajiban, penggolongan hukum, penemuan hukum, mazhab-mazhab dalam ilmu hukum beberapa ilmu pembantu bagi ilmu hukum, hukum dan masyarakat.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 29
Pengantar Ilmu Hukum D
Mata kuliah ini menjelaskan dasar-dasar pengetahuan hukum secara umum sebagai landasan untuk mempelajari bidang-bidang hukum di tingkat selanjutnya. Untuk itu dalam mata kuliah ini dibahas dasar-dasar hukum seperti hubungan hukum dengan masyarakat, arti tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum, konsep hukum penggolongan hukum, tetang hak dan kewajiban, penemuan hukum mazhab-mazhab dalam ilmu hukum dan ilmu pembantu dalam ilmu hukum. Arti, tujuan dan fungsi hukum, sumber-sumber hukum. Beberapa konsep dasar (inti) dalam hukum, tentang hak dan kewajiban, penggolongan hukum, penemuan hukum, mazhab-mazhab dalam ilmu hukum beberapa ilmu pembantu bagi ilmu hukum, hukum dan masyarakat.
- Dosen: 198412272009121007 Prof.Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.
- Siswa terdaftar: 31
Hukum Tata Negara : III (D)
Mata Kuliah ini membahas tentang : Konsep Ilmu Hukum Tata Negara; Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu Sosial lainnya; Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Dasar-dasar Teoritik Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia; Lembaga-lembaga Negara RI menurut UUD 1945; dan Dinamika Ketatanegaraan RI.
Dilihat materi kajiannya, mata kuliah ini sangat dinamis dalam arti selalu mengikuti dan membahas perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia yang saat ini telah mengalami perubahan mendasar terutama berkenaan dengan hasil amandemen UUD 1945.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 38
Hukum Tata Negara : III (E)
Mata Kuliah ini membahas tentang : Konsep Ilmu Hukum Tata Negara; Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu Sosial lainnya; Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Dasar-dasar Teoritik Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia; Lembaga-lembaga Negara RI menurut UUD 1945; dan Dinamika Ketatanegaraan RI.
Dilihat materi kajiannya, mata kuliah ini sangat dinamis dalam arti selalu mengikuti dan membahas perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia yang saat ini telah mengalami perubahan mendasar terutama berkenaan dengan hasil amandemen UUD 1945.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 29
Hukum Tata Negara : III (F)
Mata Kuliah ini membahas tentang : Konsep Ilmu Hukum Tata Negara; Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu Sosial lainnya; Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Dasar-dasar Teoritik Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia; Lembaga-lembaga Negara RI menurut UUD 1945; dan Dinamika Ketatanegaraan RI.
Dilihat materi kajiannya, mata kuliah ini sangat dinamis dalam arti selalu mengikuti dan membahas perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia yang saat ini telah mengalami perubahan mendasar terutama berkenaan dengan hasil amandemen UUD 1945.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 37
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi : V (A)
Mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi akan membahas sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi; fungsi, kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi; asas dan sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; permohonan dan legal standing, serta persidangan di Mahkamah Konstitusi; Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; dan Putusan Mahkamah Konstitusi serta konsekuensi yuridisnya.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 31
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi : V (C)
Mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi akan membahas sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi; fungsi, kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi; asas dan sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; permohonan dan legal standing, serta persidangan di Mahkamah Konstitusi; Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; dan Putusan Mahkamah Konstitusi serta konsekuensi yuridisnya.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 29
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi : V (B)
mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi akan membahas sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi; fungsi, kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi; asas dan sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; permohonan dan legal standing, serta persidangan di Mahkamah Konstitusi; Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; dan Putusan Mahkamah Konstitusi serta konsekuensi yuridisnya.
- Dosen: 1990012120150502202 I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H.,M.H
- Siswa terdaftar: 34