HUKUM BISNIS copy 1
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang cara-cara pelaksanaan urusan dan/atau kegiatan dagang dan/atau industri dan/atau keuangan, yang dihubungkan dengan produksi dan/atau pertukaran barang dan/atau jasa dengan menenpatkan uang dari para entrepeneur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu, dengan motif (dari entrepeneur bersangkutan) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Dalam perkuliahan ini dibahas tentang ruang lingkup konsep hukum bisnis, perbankan, e-commerce, asuransi, UMKM, transaksi bisnis internasional, HKI, serta penyelesaian sengketa bisnis baik secara litigasi maupun non litigasi.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: 51
HUKUM PERDATA copy 1
Materi kuliah ini memberikan pemahaman tentang pengertian hukum perdata, pluralisme hukum perdata, ruang lingkup hukum perdata, sumber hukum perdata, sejarah terjadinya KUHPerdata, hukum tentang orang, benda, perikatan dan daluarsa.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: 4
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Materi kuliah ini memberikan pemahaman mengenai aspek Hukum Hak Kekayaan Internasional terutama Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Mata kuliah ini juga mengkaji konsep kekayaan intelektual, dasar hukum dan perlindungan hukumnya di Indonesia.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: 2
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Materi Kuliah ini memberikan pemahaman mengenai pengertian perlindungan konsumen, dasar hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, lembaga konsumen, klausul baku, penyelesaian sengketa konsumen secara litigasi dan non litigasi, pembuktian terbalik dalam penyelesaian sengketa secara litigasi, dan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: 4
HUKUM PERJANJIAN copy 1
Hukum perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perdata, yaitu Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang bersumber dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata (BW) yang berisi buku kesatu tentang orang, buku kedua tentang benda, buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat tentang pembuktian dan daluarsaan. Hukum Perjanjian yang bersumber dalam buku ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) berupa aturan- aturan (ketentuan) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan orang dengan orang yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: There are no students enrolled in this course.
HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perdata, yaitu Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang bersumber dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata (BW) yang berisi buku kesatu tentang orang, buku kedua tentang benda, buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat tentang pembuktian dan daluarsaan. Hukum Perjanjian yang bersumber dalam buku ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) berupa aturan- aturan (ketentuan) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan orang dengan orang yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan.
- Dosen: 198808102019031009 Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H.
- Enrolled students: 1
Pendidikan Kewarganegaraan
- Dosen: 198202042009122004 Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum.
- Enrolled students: 2
Hukum Tata Negara
Negara yang sedang berlaku dalam suatu negara tertentu.
- Dosen: 198202042009122004 Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum.
- Enrolled students: 5
Hukum Administrasi Negara
|
makna pengertian hukum administrasi negara itu.
Selain itu, yang juga hendak diberikan kepada Anda pada modul ini adalah pemahaman tentang luas cakupan hukum administrasi negara serta persinggungan dengan ilmu hukum lainnya. Pada modul ini, juga diungkap mengenai sumber-sumber hukum administrasi negara yang menyangkut perundangan, kebiasaan, yurisprudensi, serta doktrin atau pendapat pakar. Materi terakhir adalah pembahasan mengenai fungsi dari hukum administrasi negara.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan Anda mampu:
1. menjelaskan pengertian hukum;
2. menjelaskan pengertian administrasi negara;
3. menjelaskan perubahan paradigma dalam administrasi negara;
4. menyebutkan aliran-aliran dalam administrasi negara;
5. menyebutkan perbedaan antara aliran-aliran dalam administrasi negara;
6. menyebutkan perbedaan antara paradigma bureaucratic dan post bureaucratic;
7. menjelaskan pengertian hukum administrasi negara;
8. menyebutkan beberapa pengertian hukum administrasi negara menurut pakar-pakar hukum administrasi negara;
9. menjelaskan ruang lingkup hukum administrasi negara;
10. menjelaskan apa yang dimaksud teori residu;
1. menyebutkan siapa yang mengemukakan teori residu;
2. menjelaskan perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara;
3. menyebutkan sumber-sumber hukum administrasi negara;
4. menjelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi sebagai sumber hukum administrasi negara;
5. menjelaskan apa yang dimaksud dengan doktrin sebagai sumber hukum administrasi negara;
6. menyebutkan alasan-alasan mengapa konvensi dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara;
7. menjelaskan fungsi hukum administrasi negara;
8. menyebutkan hakikat utama hukum administrasi negara.
- Dosen: 198202042009122004 Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum.
- Enrolled students: 2