Pendidikan Pancasila merupakan kurikulum wajib nasional yang merupakan kelompok mata kuliah wajib umum (MKWU) yang terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk mengkaji Pancasila secara akademik, dan menjadikan Pancasila sebagai perspektif untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan negara.
Mata kuliah Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib umum (MKWU) yang harus ada di Perguruan Tinggi sesuai UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinngi. Sebagai salah satu mata kuliah yang esensial dengan memeliki bobot 2 sks.
Wajib dilaksanakan
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib umum (MKWU) yang harus ada di Perguruan Tinggi sesuai UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinngi. Sebagai salah satu mata kuliah yang esensial dengan memeliki bobot 2 sks

Kode Elearning: AH2021GANJIL
Mata Kuliah: Agama Hindu
Dosen Pengampu: I Wayan Santyasa.
Mata kuliah ini membahas mengenai perspektif sejarah THK, makna kesejahteraan/kebahagiaan pada THK, THK sebagai filsafat hidup dan kearifan lokal, THK sebagai etika kepeminpinan, dan THK , Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
1. |
THK dalam Perspektif Sejarah |
2. |
Makna Kesejahteraan/Kebahagiaan pada THK |
3. |
THK sebagai Filsafat Hidup dan Kearifan Lokal |
4. |
THK sebagai Etika Kepemimpinan |
5. |
THK, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika |
Tri Hita Karana salah satu mata kuliah MPK
Mata Kuliah Pendidikan Agama Hindu merupakan salah satu MPK yang wajib diambil oleh mahasiswa Undiksha yang beragama Hindu
Mata kuliah ini membahas tentang: (1) Tri Hita Karana dalam perspektif sejarah; (2) makna kesejahteraan/kebahagiaan pada Tri Hita Karana; (3) Tri Hita Karana sebagai filsafat hidup dan kearifan lokal; (4) Tri Hita Karana sebagai etika kepemimpinan; dan (5) Tri Hita Karana, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika